| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Sunengsih binti Rusjan meninggal dunia pada tanggal 19 Maret 2026 karena sakit;
3. Menetapkan ahli waris dari Sunengsih binti Rusjan adalah:
3.1. Rusjan bin Wirta (ayah kandung);
3.2. Nurinah Alias Runiah binti Siwar (ibu kandung);
3.3. Helsa Arsyila Alfarez binti Supomo, (anak kandung perempuan);
3.4. Wardi Suwardi bin Rusjan, (saudara kandung laki-laki);
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Agama Subang Cq Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |