| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 0716/Pdt.G/2017/PA.Sbg | 1.Li Ang bin Umar 2.Aming bin Umar 3.Kamid bin Umar 4.Tinah binti Ateng 5.H. Hasan bin Ateng 6.Tisah Tisnawati binti Rukanda 7.Aminah binti Rukanda 8.Sutisna bin Halin 9.Nyai Rohayati Halimah binti Rukanda |
Carlim bin Umar | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Nov. 2017 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 0716/Pdt.G/2017/PA.Sbg | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Mar. 2017 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menetakan obyek sengketa berikut yang di kuasai tergugat yaitu di Blok Barokah, Blok Mahi dan Blok Subur, Desa Binong Kecamatan Binong Kabupaten Subang dan ditetapkan sebagai harta peninggalan dari Arsimah binti Arsiun yang belum dibagi waris. 3. Menetapkan Para akhliwaris Arsimah binti Arsium sebagai akhli waris dan akliwaris pengganti yang syah dari Arsimah binti Arsiun 4. Menghukum tergugat untuk membagi waris terhadap barang warisan Arsimah binti Arsiun yang belum dibagi waris tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada para akhliwaris yang besarannya sesuai dengan bagiannya masing masing. 5. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang dilakukan juru Sita Pengadilan Agama Kabupaten Subang terhadap obyek sengketa. 6. Menyatakan sertipikat atas nama Carlim bin Umar Nomor 729/ Binong dan 731/ Binong tidak mempunyai kekutan hukum sebatas peralihan haknya dan harus direvisi oleh turut tergugat. 7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2,000,000,-( dua juta rupiah ) yang harus dibayar tergugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap 8. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini 9. Menyatakan Putusan ini dapat dijadikan sebagai dasar Peralihan Hak kepada Akhli waris 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun tergugat mengajukan verzet banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya. 11. Menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
DALAM SUBSIDER : Apa bila Majlis Hakim bependapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequo et bono) |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
