Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
0716/Pdt.G/2017/PA.Sbg 1.Li Ang bin Umar
2.Aming bin Umar
3.Kamid bin Umar
4.Tinah binti Ateng
5.H. Hasan bin Ateng
6.Tisah Tisnawati binti Rukanda
7.Aminah binti Rukanda
8.Sutisna bin Halin
9.Nyai Rohayati Halimah binti Rukanda
Carlim bin Umar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 0716/Pdt.G/2017/PA.Sbg
Tanggal Surat Rabu, 08 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Li Ang bin Umar
2Aming bin Umar
3Kamid bin Umar
4Tinah binti Ateng
5H. Hasan bin Ateng
6Tisah Tisnawati binti Rukanda
7Aminah binti Rukanda
8Sutisna bin Halin
9Nyai Rohayati Halimah binti Rukanda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Carlim bin Umar
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PRIMER

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2.   Menetakan obyek sengketa  berikut yang di kuasai tergugat  yaitu  di Blok Barokah, Blok Mahi  dan  Blok  Subur,  Desa  Binong Kecamatan  Binong Kabupaten   Subang dan ditetapkan sebagai harta peninggalan dari Arsimah binti Arsiun yang belum dibagi waris.

3.   Menetapkan Para akhliwaris Arsimah binti Arsium sebagai akhli waris dan  akliwaris pengganti  yang syah dari Arsimah binti  Arsiun

4.   Menghukum tergugat untuk membagi waris terhadap barang warisan Arsimah binti Arsiun  yang belum dibagi waris tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada para akhliwaris  yang besarannya sesuai  dengan bagiannya masing masing.

5.   Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang dilakukan juru Sita Pengadilan Agama Kabupaten Subang terhadap obyek sengketa.

6.   Menyatakan sertipikat atas nama Carlim bin Umar Nomor 729/ Binong dan 731/ Binong tidak mempunyai kekutan hukum sebatas peralihan haknya dan harus direvisi oleh turut  tergugat.

7.   Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2,000,000,-( dua juta rupiah ) yang harus dibayar tergugat  setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara  ini setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap

8.   Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini

9.   Menyatakan Putusan ini dapat dijadikan sebagai  dasar Peralihan Hak kepada Akhli waris

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun tergugat  mengajukan verzet banding, kasasi, atau   upaya hukum lainnya.

11. Menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.

 

DALAM SUBSIDER :

Apa bila Majlis Hakim bependapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak