Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2953/Pdt.G/2026/PA.Sbg NUR’AENI BINTI HAMIDAH 1.MANTI BINTI KASIM
2.SARKIM BIN KASIM
3.CASTAM BIN KASIM
4.CASTIM BIN KASIM
5.SURYONO BIN KASIM
6.NANANG INDRAYANA BIN KURMAN
7.TRISNO BIN KURMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 2953/Pdt.G/2026/PA.Sbg
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR’AENI BINTI HAMIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dani Ahmad Heryawan, S.H.NUR’AENI BINTI HAMIDAH
2Iin Indrawati, S.H.NUR’AENI BINTI HAMIDAH
3Didi Sukardi, S.HNUR’AENI BINTI HAMIDAH
Tergugat
NoNama
1MANTI BINTI KASIM
2SARKIM BIN KASIM
3CASTAM BIN KASIM
4CASTIM BIN KASIM
5SURYONO BIN KASIM
6NANANG INDRAYANA BIN KURMAN
7TRISNO BIN KURMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Zein Ruchyadi, S.H., M.H.MANTI BINTI KASIM
2Ahmad Zein Ruchyadi, S.H., M.H.SARKIM BIN KASIM
3Ahmad Zein Ruchyadi, S.H., M.H.CASTAM BIN KASIM
4Ahmad Zein Ruchyadi, S.H., M.H.CASTIM BIN KASIM
5Ahmad Zein Ruchyadi, S.H., M.H.SURYONO BIN KASIM
6Ahmad Zein Ruchyadi, S.H., M.H.NANANG INDRAYANA BIN KURMAN
7Ahmad Zein Ruchyadi, S.H., M.H.TRISNO BIN KURMAN
8Dikri Muhammad Dahlan, S.H.MANTI BINTI KASIM
9Dikri Muhammad Dahlan, S.H.SARKIM BIN KASIM
10Dikri Muhammad Dahlan, S.H.CASTAM BIN KASIM
11Dikri Muhammad Dahlan, S.H.CASTIM BIN KASIM
12Dikri Muhammad Dahlan, S.H.SURYONO BIN KASIM
13Dikri Muhammad Dahlan, S.H.NANANG INDRAYANA BIN KURMAN
14Dikri Muhammad Dahlan, S.H.TRISNO BIN KURMAN
Petitum

PRIMER
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa almarhum H. Tono Wartono bin Kasim telah meninggal dunia pada tanggal 18 Maret 2026;
3.Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum H. Tono Wartono Bin Kasim adalah :
3.1.Nur’aeni binti Hamidah (istri);
3.2.Manti binti Kasim (saudara kandung);
3.3.Sarkim bin Kasim (saudara kandung);
3.4.Castam bin Kasim (saudara kandung);
3.5.Castim bin Kasim (saudara kandung);
3.6.Suryono bin Kasim (saudara kandung);
3.7.Nanang Indrayana bin Kurman (keponakan kandung);
3.8.Trisno bin Kurman (keponakan kandung);
4.Menetapkan bahwa harta berupa (Objek Sengketa) berupa harta warisan almarhum H. Tono Wartono bin Kasim yang belum pernah dibagi adalah sebagai berikut :
4.1.Sebidang Tanah Darat yang luasnya 229 M?2; (dua ratus dua puluh sembilan meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 249, Gambar Situasi Tanggal : 30 September 1975, Nomor : 260/1975, atas nama H. Tono Wartono bin Kasim, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 988/2004, Tanggal 20 April 2004, yang dibuat oleh Kasman Hadiwijaya, S.H. PPAT di Kabupaten Subang. Diatas tanah tersebut berdiri bangunan, yang terletak di Jl Mayjen Sutoyo No. 27 RT 060 RW 016 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tarra Salon;
-Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah H. Tono Wartono bin Kasim;
-Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara/Tanah Bapak Wahyu;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah H. Tono Wartono bin Kasim
4.2.Sebidang Tanah Darat yang luasnya 213 M?2; (dua ratus tiga belas meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1517, Gambar Situasi Tanggal : 06 April 1987, Nomor : 811/1987, atas nama H. Tono Wartono bin Kasim, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 989/2004, Tanggal 20 April 2004, yang dibuat oleh Kasman Hadiwijaya, S.H. PPAT di Kabupaten Subang. Diatas tanah tersebut berdiri bangunan, yang terletak di Jl Mayjen Sutoyo No. 27 RT 060 RW 016 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah H. Tono Wartono bin Kasim;
-Sebelah Barat berbatasan dengan Daud Stempel;
-Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah H. Tono Wartono bin Kasim;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;
4.3.Sebidang Tanah Darat yang luasnya 216 M?2; (dua ratus enam belas meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 248, Gambar Situasi Tanggal : 30 September 1975, Nomor : 259/1975, atas nama H. Tono Wartono bin Kasim. berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 1012/2004, Tanggal 21 April 2004, yang dibuat oleh Kasman Hadiwijaya, S.H. PPAT di Kabupaten Subang. Diatas tanah tersebut berdiri bangunan, yang terletak di Jl Mayjen Sutoyo No. 27 RT 060 RW 016 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tarra Salon;
-Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah H. Tono Wartono bin Kasim;
-Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah H. Tono Wartono bin Kasim;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;
4.4.Sebidang Tanah Darat yang luasnya 200 M?2; (dua ratus meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 264, Surat Ukur Tanggal : 10 Mei 2004, Nomor : 302 / Karanganyar / 2004, atas nama H. Tono Wartono bin Kasim. Diatas tanah tersebut berdiri bangunan, yang terletak di Jl Mayjen Sutoyo No. 27 RT 060 RW 016 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah H. Tono Wartono bin Kasim;
-Sebelah Barat berbatasan dengan Selokan;
-Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara/Tanah Bapak Wahyu;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah H. Tono Wartono bin Kasim;
Bahwa objek pada poin 4.1., 4.2., 4.3. & 4.4. merupakan 1 (satu) hamparan bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan bengkel Anugrah Motor, dengan total luasnya kurang lebih 858 M2 (delapan ratus lima puluh delapan meter persegi) yang beralamat di Jl Mayjen Sutoyo No. 27 RT 060 RW 016 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang, dengan batas-batas sebagai beriku :
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tarra Salon;
-Sebelah Barat berbatasan dengan Daud Stempel dan Selokan;
-Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara/Tanah Bapak Wahyu;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;
4.5.1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu, Tipe Terios 1.5 X A/T (F800RG-GQDFJ), Plat Nomor T 1440 UX, Warna Putih, Tahun 2025;
5.Menghukum para ahli waris untuk melunasi hutang almarhum H. Tono Wartono bin Kasim adalah sebagai berikut :
5.1.Hutang kepada Cariman sejumlah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
5.2.Hutang kepada Jannus Siagian sejumlah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
5.3.Hutang kepada Sarkim (Tergugat II) sejumlah Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah);
5.4.Hutang kepada Dedi / H. Mulya sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
5.5.Hutang kepada Teguh Pranata sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
5.6.Hutang kepada Awo sejumlah Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
5.7.Hutang kepada Uli sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
5.8.Hutang kepada Bank Keliling sejumlah Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah);
5.9.Hutang kepada Sales sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
5.10.Hutang gadai tanah sawah milik Penggugat kepada H. Muslimin sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah);
5.11.Hutang KUR (Kredit Usaha Rakyat) Mikro ke Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Tambakdahan, Kantor Cabang Pamanukan, dengan Plafond sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Yang diambil langsung dari total Harta Warisan sebelum dilakukan pembagian;
6.Menetapkan bagian masing-masing ahli waris menurut ketentuan hukum yang berlaku;
7.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut untuk menyerahkan hak Penggugat;
8.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek sengketa;
9.Menetapkan agar dilakukan lelang secara umum dan terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta atas pembagian harta warisan apabila terdapat objek yang tidak bisa dilakukan pembagiannya secara natura dengan risiko biaya lelang ditanggung bersama antara Para Tergugat dan Penggugat;
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap satu hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
11.Menghukum para pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
12.Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak