Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3107/Pdt.G/2017/PA.Sbg 1.Gantriya bin Omo Supriadi
2.Tika Prastika Anggun binti Omo Supriadi
3.Eneng Atmah binti H. Ata
4.Hj. Masitoh binti Haris
1.Ade Candra bin H. Ahdi Jaenudin
2.H. Kara Sukara bin H. Ahdi Jaenudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 3107/Pdt.G/2017/PA.Sbg
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Gantriya bin Omo Supriadi
2Tika Prastika Anggun binti Omo Supriadi
3Eneng Atmah binti H. Ata
4Hj. Masitoh binti Haris
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moggy Maulana, SH.Gantriya bin Omo Supriadi
2Moggy Maulana, SH.Tika Prastika Anggun binti Omo Supriadi
3Moggy Maulana, SH.Eneng Atmah binti H. Ata
4Moggy Maulana, SH.Hj. Masitoh binti Haris
Tergugat
NoNama
1Ade Candra bin H. Ahdi Jaenudin
2H. Kara Sukara bin H. Ahdi Jaenudin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PRIMAIR :

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan H. AHDI JAENUDIN Bin SARUNtelah meninggal dunia pada tanggal  23 April 2017 di Subang;

3.   Menyatakan Hj. Rasih Binti H. Sirodtelah meninggal dunia pada tanggal 08 April 1998 di Subang;

4.   Menyatakan OMO SUPRIADI Bin H. AHDI JAENUDIN telah meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 1990 di Subang;

5.   Menetapkan ahli waris Almarhum H. AHDI JAENUDIN Bin SARUN(Pewaris I)sebagai berikut :

      a. H. KARA SUKARA Bin H. AHDI JAENUDIN (anak laki-laki/Tergugat II).

      b. ADE CANDRA Bin H. AHDI JAENUDIN (anak laki-laki / Tergugat I).

      c. GANTRIYA Bin OMO SUPRIADI (cucu laki-laki / Penggugat I) sebagai ahli waris pengganti dari Alm. OMO SUPRIADI Bin H. AHDI JAENUDIN.

      d. TIKA PRASTIKA ANGGUN Binti OMO SUPRIADI (cucu perempuan / Penggugat II) sebagai ahli waris pengganti dari Alm. OMO SUPRIADI Bin H. AHDI JAENUDIN.

      e. ENENG ATMAH Binti H. ATA (isteri dari anak / Penggugat III) sebagai ahli waris pengganti dari Alm. OMO SUPRIADI Bin H. AHDI JAENUDIN.

      f. Hj. MASITOH Binti HARIS (isteri ke-2 / Penggugat IV);

6.   Menetapkan ahli waris AlmarhumahHj. Rasih Binti H. Sirod (Pewaris II)sebagai berikut :

      a. H. KARA SUKARA Bin H. AHDI JAENUDIN (anak laki-laki/Tergugat II).

      b. ADE CANDRA Bin H. AHDI JAENUDIN (anak laki-laki / Tergugat I).

      c. GANTRIYA Bin OMO SUPRIADI (cucu laki-laki / / Penggugat I) sebagai ahli waris pengganti dari Alm. OMO SUPRIADI Bin H. AHDI JAENUDIN.

      d. TIKA PRASTIKA ANGGUN Binti OMO SUPRIADI (cucu perempuan / / Penggugat II) sebagai ahli waris pengganti dari Alm. OMO SUPRIADI Bin H. AHDI JAENUDIN.

      e. ENENG ATMAH Binti H. ATA (isteri dari anak / Penggugat III) sebagai ahli waris pengganti dari Alm. OMO SUPRIADI Bin H. AHDI JAENUDIN;

7.   Menetapkan ahli waris Almarhum OMO SUPRIADI Bin H. AHDI JAENUDINsebagai berikut :

      a. ENENG ATMAH Binti H. ATA, merupakan Isteri (Penggugat III)

      b. GANTRIYA Bin OMO SUPRIADI, merupakan anak ke I (Penggugat I)

      c. TIKA PRASTIKA ANGGUN Binti OMO SUPRIADI, merupakan anak ke II (Penggugat II);

8.   Menetapkan harta peninggalan (tirkah) dariAlmarhum H. AHDI JAENUDIN Bin SARUN(Pewaris I) danAlmarhumahHj. Rasih Binti H. Sirod (Pewaris II), sebagai berikut :

      a. Sebidang tanah seluas 1.123 M2  beserta gedung walet, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 981 atas nama H. AHDI Bin SARUN (Pewaris I) yang terletak di Jl. Raya Wates No. 19 RT.015 RW.04 Desa/Kel. Binong Kecamatan Binong Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat 41253, dengan batas-batas :

      Sebelah Utara       : tanah H. Adang

      Sebelah Timur      : Jl. Raya Wates, Binong Ke Pamanukan

      Sebelah Selatan    : tanah SDN Wates / Rumah Ade Candra

      Sebelah Barat       : Jl. Dusun

 

      b. Sebidang tanah seluas 503 M2  beserta bangunan rumah diatasnya seluas 168 M2, sebagaimana Sertifikat Hak Milik atas Nama Hj. RASIH Binti H. SIROD(Pewaris II), No. SPPT PBB 32.15.140.006.002-0083.0,yang terletak di Jl. Raya Wates RT.013 RW.04 Desa/Kel. Binong Kecamatan Binong Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat 41253, dengan batas-batas :

      Sebelah Utara       : rumah H. Dulhamid

      Sebelah Timur      : sawah

      Sebelah Selatan    : rumah Alm. Ocah

      Sebelah Barat       : Jl. Raya Wates, Binong Ke Pamanukan

 

      c. Sebidang sawah seluas 1 bahu /  500 bata / 7.350 M2, No. SPPT PBB 002-0194.0, Kohir atas nama Hj. RASIH Binti H. SIROD(Pewaris II), yang terletak di Jl. Wates RT.013 RW.04 Desa/Kel. Binong Kecamatan Binong Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat 41253, dengan batas-batas :

      Sebelah Utara       : sawah H. Toko

      Sebelah Timur      : sawah Asep Sunarya

      Sebelah Selatan    : sawah H. Amir

      Sebelah Barat       : saluran air

 

      d. Sebidang sawah seluas 4.492 M2, No. SPPT PBB 32.15.140.007.004-0082.0, Kohir atas nama H. AHDI Bin SARUN (Pewaris I), yang terletak di Blok 04 Desa/Kel. Karangwangi Kecamatan Binong Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :

      Sebelah Utara       : sawah Encung

      Sebelah Timur      : saluran air

      Sebelah Selatan    : sawah H. Warta

      Sebelah Barat       : sawah H. Warta

 

      e. Sebidang sawah seluas 5.420 M2, No. SPPT PBB 32.15.140.007.004-0076.0, Kohir atas nama H. AHDI Bin SARUN (Pewaris I), yang terletak di Blok 04 Desa/Kel. Karangwangi Kecamatan Binong Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :

      Sebelah Utara       : sawah Ma Esih

      Sebelah Timur      : sawah H. Makmur

      Sebelah Selatan    : sawah H. Warta

      Sebelah Barat       : sawah Wakim

 

      f. Sebidang sawah seluas 2.417 M2, No. SPPT PBB 32.15.140.007.011-0141.0, Kohir atas nama H. AHDI Bin SARUN (Pewaris I), yang terletak di Blok 11 Desa/Kel. Karangwangi Kecamatan Binong Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :

      Sebelah Utara       : sungai

      Sebelah Timur      : sawah Beron

      Sebelah Selatan    : sawah H. Idris

      Sebelah Barat       : sawah H. Idris

 

      g. Sebidang sawah seluas 12.520 M2, No. SPPT PBB 32.15.140.007.004-0071.0, Kohir atas nama Kasan Bin H. Sirod (Kakak Kandung dari Pewaris II Hj. RASIH Binti H. SIROD) yang terletak di Blok 04 Desa/Kel. Karangwangi Kecamatan Binong Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :

      Sebelah Utara       : sawah H. Harun

      Sebelah Timur      : sawah H. Muktar

      Sebelah Selatan    : sawah H. Makmur

      Sebelah Barat       : sawah wakaf

 

      h. Sebidang sawah seluas 7.640 M2, No. SPPT PBB 32.15.140.013.008-0087.0, Kohir atas nama Resih Bin Warta / Hj. RASIH Binti H. SIROD(Pewaris II), yang terletak di Blok Margasari Desa/Kel. Mulyasari Kecamatan Binong Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :

      Sebelah Utara       : sawah Warsan

      Sebelah Timur      : sawah H. Adang

      Sebelah Selatan    : jalan desa

      Sebelah Barat       : sawah H. Adang

 

      i. Sebidang sawah seluas 1 bahu /  500 bata / 7.350 M2, yang terletak di Desa/Kel. Tanjung Salep Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :

      Sebelah Utara       : sawah Empat

      Sebelah Timur      : sawah Enen

      Sebelah Selatan    : sawah Titi Sara

      Sebelah Barat       : sawah Encim

 

      j. Mobil Toyota Avanza Tipe S tahun 2009 plat nomor D 1783 LS, merupakan harta peninggalan (tirkah) dari Almarhum H. AHDI JAENUDIN Bin SARUN(Pewaris I);

 

9.   Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai, mengagunkan, menjual dan menyewakan harta waris peninggalan (tirkah) Para Pewaris tanpa sepengetahuan dan izin serta merugikan ahli waris lainnya;

10. Menetapkan bagian hak waris masing-masing ahli waris atas harta waris peninggalan (tirkah) Almarhum H. AHDI JAENUDIN Bin SARUN(Pewaris I)danAlmarhumah Hj. Rasih Binti H. Sirod (Pewaris II)dibagimenurut Faroid Hukum Waris Islam;

11. Menghukum  Para Tergugat untuk menyerahkan hak bagian Para Penggugat atas  harta peninggalan Almarhum H. AHDI JAENUDIN Bin SARUN(Pewaris I)danAlmarhumah Hj. Rasih Binti H. Sirod (Pewaris II)secara sukarela dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela maka dilelang di depan umum dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris;

12. Menetapkan bagian hak waris milik ENENG ATMAH Binti H. ATA (Penggugat III) dihibahkan / diberikan seluruhnya kepada GANTRIYA Bin OMO SUPRIADI (Penggugat I) dan TIKA PRASTIKA ANGGUN Binti OMO SUPRIADI (Penggugat II);

13. Menetapkan bagian hak waris milik Hj. MASITOH Binti HARIS (Penggugat IV) dihibahkan / diberikan seluruhnya kepada GANTRIYA Bin OMO SUPRIADI (Penggugat I) dan TIKA PRASTIKA ANGGUN Binti OMO SUPRIADI (Penggugat II);

14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat antara lain :

      a. Menghukum Tergugat I atas tanah seluas 1.123 M2  beserta gedung waletyang terletak di Jl. Raya Wates No. 19 RT.154 RW.04 Desa/Kel. Binong Kecamatan Binong Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat 41253yang diagunkan secara sepihak di Bank BCA dan telah dieksekusi serta dilelang dengan kerugian sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah);

 

      b. Menghukum Tergugat I atas hilangnya keuntungan dari sarang burung walet untuk tiap bulannya sebesar 10 bulan X Rp. 10.000.000,- = Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

 

      c. Menghukum Para Tergugat atas uang sewa 7 (tujuh) sawah dengan luas total 47.189 M2 atau 6,4 bahu atau 3.200 bata sebesar Rp. 128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah);

 

      d. Menghukum Para Tergugat atas menjual Mobil Toyota Avanza Tipe S tahun 2009 plat nomor D 1783 LS sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);

 

15. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);

16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.150.000,-/hari (seratus lima puluh ribu rupiah per hari) kepada Para Penggugat apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan diucapkan Pengadilan;

17. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding;

18. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Subang yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka :

 

DALAM SUBSIDIAIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak