| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, mengangkat Pemohon (JUJUN JUNAEDI BIN SUKRA) sebagai wali dari anak bernama NABILA PUTRI ALMAHYRA, lahir di Subang, 24 Agustus 2017, umur 8 tahun 11 bulan;
3. Menyatakan Pemohon (JUJUN JUNAEDI BIN SUKRA) dapat mewakili anak-anak tersebut sebagaimana pada dictum angka 2 tersebut, Untuk bertindak secara hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Agama Subang Cq Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |