| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3970/Pdt.G/2025/PA.Sbg | 1.Hj. IIM FATIHAH BINTI MAKSUNI 2.RIYAN ROHIMULLAH BIN H. NAROJI 3.SYEHAN AUNILLAH BIN H. NAROJI |
1.SITI NURJANAH ALIAS NUNUNG BINTI H. NAROJI 2.SAPKUMAR TAMPUBOLON |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3970/Pdt.G/2025/PA.Sbg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menetapkan harta tidak bergerak berupa Sebidang tanah Sawah berdasarkan Ajb No. 124/JB/1985 serta Surat Pemberithuan Pajak NOP : 32150700100150022, seluas 6.700 M2 (enam ribu tujuh ratus meter persegi) atas nama Ny. Nurjanah terletak di Dusun Kunir Kel/Desa Simpar Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. dengan batas-batas: 3. Menetapkan ahli waris dari Alm. Naroji Bin Salcim adalah sebagai berikut : 4. Menyatakan tidak sah,dan batal demi hukum transaksi jual beli antara Almarhum Naroji Bin Salcim dengan Tergugat II; 5. Menetapkan Alm. Naroji Bin Salcim telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 berdasarkan Akta Kematian Nomor : 3213-KM-17092025-0019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Subang. 6. Menyatakan harta tidak bergerak yang berupa (satu) Bidang Tanah yang Terletak di Dusun Krajan RT 003 RW 001 Desa Kihiyang Kecamatan Binong Kabupaten Subang, seluas 196 m2 (seratus Sembilan puluh enam meter persegi) dengan NOP 3215104000301002010, dengan batas – batas: 7. Menetapkan 1/2 (setengah) dari Harta Bersama yang menjadi bagian hak Alm. Naroji Bin Salcim tersebut dalam Petitum 2 dan 6 yang harus dibagi kepada Ahli Waris: 8. Meletakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa harta a quo tersebut di atas; 9. Memerintahkan Tergugat II agar menyerahkan bagian Para Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang dan atau dijual dan atau dilelang dan hasilnya dibagi sesuai bagianya masing-masing; 10. Membebankan Biaya Perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; SUBSIDER : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
