PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon (KESIH SUKAESIH BINTI JUMADI) sebagai Wali dari anak-anak yang bernama NUR SABILLA RAHMA dan NUR ALIKA PUTRI khusus untuk melakukan perbuatan hukum menjual objek waris;
3. Memberikan izin kepada Pemohon (KESIH SUKAESIH BINTI JUMADI) untuk bertindak selaku Wali dari anak-anak tersebut untuk menjual bagian harta warisan dari almarhumah HJ. NOERHASNI AM.T, SH berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 552 dengan luas 1.106 M2 (seribu seratus enam meter persegi), atas nama Nyonya H. NOERHASNI ABDUL MOELOEK, Sarjana Hukum. Yang terletak di Kelurahan Prigen Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |