| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ahmad Zein Ruchyadi, S.H., M.H. | MANTI BINTI KASIM | | 2 | Ahmad Zein Ruchyadi, S.H., M.H. | SARKIM BIN KASIM | | 3 | Ahmad Zein Ruchyadi, S.H., M.H. | CASTAM BIN KASIM | | 4 | Ahmad Zein Ruchyadi, S.H., M.H. | CASTIM BIN KASIM | | 5 | Ahmad Zein Ruchyadi, S.H., M.H. | SURYONO BIN KASIM | | 6 | Ahmad Zein Ruchyadi, S.H., M.H. | NANANG INDRAYANA BIN KURMAN | | 7 | Ahmad Zein Ruchyadi, S.H., M.H. | TRISNO BIN KURMAN | | 8 | Dikri Muhammad Dahlan, S.H. | MANTI BINTI KASIM | | 9 | Dikri Muhammad Dahlan, S.H. | SARKIM BIN KASIM | | 10 | Dikri Muhammad Dahlan, S.H. | CASTAM BIN KASIM | | 11 | Dikri Muhammad Dahlan, S.H. | CASTIM BIN KASIM | | 12 | Dikri Muhammad Dahlan, S.H. | SURYONO BIN KASIM | | 13 | Dikri Muhammad Dahlan, S.H. | NANANG INDRAYANA BIN KURMAN | | 14 | Dikri Muhammad Dahlan, S.H. | TRISNO BIN KURMAN |
|
| Petitum |
PRIMER
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa almarhum H. Tono Wartono bin Kasim telah meninggal dunia pada tanggal 18 Maret 2026;
3.Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum H. Tono Wartono Bin Kasim adalah :
3.1.Nur’aeni binti Hamidah (istri);
3.2.Manti binti Kasim (saudara kandung);
3.3.Sarkim bin Kasim (saudara kandung);
3.4.Castam bin Kasim (saudara kandung);
3.5.Castim bin Kasim (saudara kandung);
3.6.Suryono bin Kasim (saudara kandung);
3.7.Nanang Indrayana bin Kurman (keponakan kandung);
3.8.Trisno bin Kurman (keponakan kandung);
4.Menetapkan bahwa harta berupa (Objek Sengketa) berupa harta warisan almarhum H. Tono Wartono bin Kasim yang belum pernah dibagi adalah sebagai berikut :
4.1.Sebidang Tanah Darat yang luasnya 229 M?2; (dua ratus dua puluh sembilan meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 249, Gambar Situasi Tanggal : 30 September 1975, Nomor : 260/1975, atas nama H. Tono Wartono bin Kasim, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 988/2004, Tanggal 20 April 2004, yang dibuat oleh Kasman Hadiwijaya, S.H. PPAT di Kabupaten Subang. Diatas tanah tersebut berdiri bangunan, yang terletak di Jl Mayjen Sutoyo No. 27 RT 060 RW 016 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tarra Salon;
-Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah H. Tono Wartono bin Kasim;
-Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara/Tanah Bapak Wahyu;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah H. Tono Wartono bin Kasim
4.2.Sebidang Tanah Darat yang luasnya 213 M?2; (dua ratus tiga belas meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1517, Gambar Situasi Tanggal : 06 April 1987, Nomor : 811/1987, atas nama H. Tono Wartono bin Kasim, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 989/2004, Tanggal 20 April 2004, yang dibuat oleh Kasman Hadiwijaya, S.H. PPAT di Kabupaten Subang. Diatas tanah tersebut berdiri bangunan, yang terletak di Jl Mayjen Sutoyo No. 27 RT 060 RW 016 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah H. Tono Wartono bin Kasim;
-Sebelah Barat berbatasan dengan Daud Stempel;
-Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah H. Tono Wartono bin Kasim;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;
4.3.Sebidang Tanah Darat yang luasnya 216 M?2; (dua ratus enam belas meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 248, Gambar Situasi Tanggal : 30 September 1975, Nomor : 259/1975, atas nama H. Tono Wartono bin Kasim. berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 1012/2004, Tanggal 21 April 2004, yang dibuat oleh Kasman Hadiwijaya, S.H. PPAT di Kabupaten Subang. Diatas tanah tersebut berdiri bangunan, yang terletak di Jl Mayjen Sutoyo No. 27 RT 060 RW 016 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tarra Salon;
-Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah H. Tono Wartono bin Kasim;
-Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah H. Tono Wartono bin Kasim;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;
4.4.Sebidang Tanah Darat yang luasnya 200 M?2; (dua ratus meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 264, Surat Ukur Tanggal : 10 Mei 2004, Nomor : 302 / Karanganyar / 2004, atas nama H. Tono Wartono bin Kasim. Diatas tanah tersebut berdiri bangunan, yang terletak di Jl Mayjen Sutoyo No. 27 RT 060 RW 016 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah H. Tono Wartono bin Kasim;
-Sebelah Barat berbatasan dengan Selokan;
-Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara/Tanah Bapak Wahyu;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah H. Tono Wartono bin Kasim;
Bahwa objek pada poin 4.1., 4.2., 4.3. & 4.4. merupakan 1 (satu) hamparan bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan bengkel Anugrah Motor, dengan total luasnya kurang lebih 858 M2 (delapan ratus lima puluh delapan meter persegi) yang beralamat di Jl Mayjen Sutoyo No. 27 RT 060 RW 016 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang, dengan batas-batas sebagai beriku :
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tarra Salon;
-Sebelah Barat berbatasan dengan Daud Stempel dan Selokan;
-Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara/Tanah Bapak Wahyu;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;
4.5.1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu, Tipe Terios 1.5 X A/T (F800RG-GQDFJ), Plat Nomor T 1440 UX, Warna Putih, Tahun 2025;
5.Menghukum para ahli waris untuk melunasi hutang almarhum H. Tono Wartono bin Kasim adalah sebagai berikut :
5.1.Hutang kepada Cariman sejumlah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
5.2.Hutang kepada Jannus Siagian sejumlah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
5.3.Hutang kepada Sarkim (Tergugat II) sejumlah Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah);
5.4.Hutang kepada Dedi / H. Mulya sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
5.5.Hutang kepada Teguh Pranata sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
5.6.Hutang kepada Awo sejumlah Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
5.7.Hutang kepada Uli sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
5.8.Hutang kepada Bank Keliling sejumlah Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah);
5.9.Hutang kepada Sales sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
5.10.Hutang gadai tanah sawah milik Penggugat kepada H. Muslimin sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah);
5.11.Hutang KUR (Kredit Usaha Rakyat) Mikro ke Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Tambakdahan, Kantor Cabang Pamanukan, dengan Plafond sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Yang diambil langsung dari total Harta Warisan sebelum dilakukan pembagian;
6.Menetapkan bagian masing-masing ahli waris menurut ketentuan hukum yang berlaku;
7.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut untuk menyerahkan hak Penggugat;
8.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek sengketa;
9.Menetapkan agar dilakukan lelang secara umum dan terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta atas pembagian harta warisan apabila terdapat objek yang tidak bisa dilakukan pembagiannya secara natura dengan risiko biaya lelang ditanggung bersama antara Para Tergugat dan Penggugat;
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap satu hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
11.Menghukum para pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
12.Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|