Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3695/Pdt.G/2016/PA.Sbg 1.FADILAH bin BARDA
2.ACHMAD ZEN bin BARDA
1.Hj. RATMINAH binti SAKWID
2.TARMINI binti TABUN
3.Hj. IKROMAH binti BARDA
4.AKHMAD TAUFIK bin BARDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 3695/Pdt.G/2016/PA.Sbg
Tanggal Surat Selasa, 20 Des. 2016
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1FADILAH bin BARDA
2ACHMAD ZEN bin BARDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUNAWAN WIBISONO, SH.FADILAH bin BARDA
2GUNAWAN WIBISONO, SH.ACHMAD ZEN bin BARDA
Tergugat
NoNama
1Hj. RATMINAH binti SAKWID
2TARMINI binti TABUN
3Hj. IKROMAH binti BARDA
4AKHMAD TAUFIK bin BARDA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

P R I M A I R

1.   Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan bahwa sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap HARTA WARISAN SENGKETA adalah sah dan berharga;

3.   Menetapkan menurut Hukum Islam Ahli waris dari Almarhumah Hj. DASEM binti TAMJID yang meninggal dunia pada tanggal 6 Oktober 2012 adalah PARA PENGGUGAT, PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT BERKEPENTINGAN ;

4.   Menetapkan menurut hukum bahwa :

1.   Sebidang Tanah Darat yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen yang saat pewaris masih hidup menjadi tempat kediaman beliau terletak di Rt.020 Rw.008 Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dengan batas-batas :

Sebelah Utara             : Jalan ;

Sebelah Timur            : Tanah Milik RUDIN, AKHAMAD TAUFIK ;

Sebelah Selatan          : Tanah milik Abah SAWUNG ;

Sebelah Barat             : Tanah Milik AKHMAD TAUFIK;

2.   Sebidang Tanah Sawah Blok 08 nomor urut 40. seluas kurang lebih 3523 M2 tercatat dalam NOP (Nilai Opjek Pajak) 32.15.150.007.008-0040.0 atas nama Hj. DASEM terletak di Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, dengan batas-batas :

Sebelah Utara : Tanah milik MUSTAKIM  ;

Sebelah Timur            : Tanah Milik SUNGEDAH, CARLIN;

Sebelah Selatan          : Tanah Milik H. GOPAR ;

Sebelah Barat               : Tanah Milik H. GOPAR ;

3.   Sebidang Tanah Sawah Blok 10 nomor urut 228. seluas kurang lebih 1756 M2 tercatat dalam NOP (Nilai Opjek Pajak) 32.15.150.007.010-0228.0 atas nama Hj. DASEM terletak di Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, dengan batas-batas :

Sebelah Utara : Tanah milik Hj. ELLA  ;

Sebelah Timur            : Tanah Milik H. MAMAN;

Sebelah Selatan          : Tanah Milik H. OBI ;

Sebelah Barat               : Tanah Milik SAENAH ;

4.   Sebidang Tanah bantaran atau tanah garapan atas nama seluas kurang lebih 1.202,06 M2  terletak di blok kandang , Dusun Sukaseneng, Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, dengan batas-batas :

Sebelah Utara             : Tanah garapan MUKDOR;

Sebelah Timur            : Tanah garapan WAJUM;

Sebelah Selatan          : Tanah garapan SARIAH ;

Sebelah Barat : Tanah garapan SARIP,sungai Cipunagara;

Adalah merupakanharta peninggalan Almarhumah Hj. DASEM binti TAMJID yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya ;

5.   Menetapkan bagian atau hak masing-masing ahli waris atas HARTA WARISAN SENGKETA menurut ketentuan HUKUM ISLAM

6.   Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari PARA TERGUGAT atau lainnya untuk menyerahkan HARTA WARISAN SENGKETA peninggalan Almarhumah Hj. DASEM binti TAMJID kepada PARA PENGGUGAT sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris berdasarkan Hukum Islam secara utuh dan bersih dari jika tidak dapat dibagi secara fisik kebendaan atau barang maka benda atau barang tersebut dijual lelang dengan harga umum oleh Pengadilan Agama Subang dan hasilnya di terimakan kepada yang berhak dan apabila perlu pelaksanaan putusan dijalankan dengan alat kekuasaan negara atau polisi ;

7.   Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwang som) kepada PARA PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan penyerahan HARTA WARISAN SENGKETA kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung sejak dijatuhkannya pututsan Pengadilan Agama Subang dalam perkara ini;

8.   Menyatakan bahwa pyutusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voor bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet maupun upaya hukum lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;

9.   Menghukum PARA TURUT TERGUGAT BERKEPENTINGAN untuk mematuhi isi dari putusan ini;

10. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT BERKEPENTINGAN untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;

 

S U B S I D A I R

Apabila Pengadilan Agama Subang berpendapat lain maka kami mohon diputuskan secara adil sesuai ketentuan HUKUM ISLAM

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak