| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan TINI MUSTINI BINTI ARIM meninggal dunia pada tanggal 31 Mei 2026 dalam keadaan beragama Islam,
3. Menetapkan ahli waris dari TINI MUSTINI BINTI ARIM, adalah sebagai berikut:
3.1 SANI BINTI JASWINÂ (Ibu Kandung);
3.2 SALWIN BIN WATIM (Suami);
3.3 ELVAN SYARIF RAMADHAN BIN SALWIN (Anak Laki-laki Kandung)
3.4 ALIYA SABRINA RAMADHANI BINTI SALWIN (Anak Perempuan Kandung)
4. Menetapkan biaya menurut hukum;
5. Mohon putusan yang seadil-adilnya; |