Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.P/2024/PA.Sbg IMAS BINTI OLIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 179/Pdt.P/2024/PA.Sbg
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IMAS BINTI OLIH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ike Gartika Malsi, S.H.IMAS BINTI OLIH
2Aden Sinaga, S.H.IMAS BINTI OLIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Pemohon IMAS Binti OLIH sebagai Wali dari anak yang belum dewasa (masih dibawah umur) yang bernama RAZKHA DESTA LESMANA, Lahir di Subang pada tanggal 17 Desember 2013 yang merupakan cucu dari pemohon.
   Sekaligus memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili anak yang masih belum dewasa (RAZKHA DESTA LESMANA) tersebut untuk mengurus serta menarik dana Klaim Asuransi jiwa yang berada pada K.C. PT. HANA BANK yang berkedudukan di Subang sebagaimana tercantum dalam Rekening Tabungan Nomor 071-814-9760 An. RAHMAWATI.
3. Menetapkan biaya Permohonan menurut hukum.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak