| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan merubah nama dalam Kantor Urusan Agama Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 651/29/VII/2003, tertanggal 10 Juli 2003 yang sebelumnya tertulis diantaranya:
• Nama lengkap Pemohon I tertulis dalam Akta Nikah (Nanang), dirubah menjadi (Nana Heryana);
• Nama lengkap Pemohon I tertulis dalam Akta Nikah (Ningrum), dirubah menjadi (Ningrum Priatin);
3. Memerintakan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Urusan Agama Kecamatan Subang, Kabupaten Subang;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Subang berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |