PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Almarhumah H. ODIAH Alias ODIAH Alias ODIYAH BINTI SALAN telah meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 27 bulan Mei tahun 2026 berdasarkan surat keterangan Kematian Nomor Kutipan Akta Kematian Nomor 3213-KM-07072026-0052 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang tertanggal 7 bulan Juli tahun 2026.
3. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhumah H. ODIAH Alias ODIAH Alias ODIYAH BINTI SALAN adalah JOHAENAH BINTI SALAN (sebagai Adik Kandung).
4. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan aturan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |