INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3221/Pdt.G/2025/PA.Sbg | 1.HJ. IIM FATIHAH BINTI MAKSUNI 2.RIYAN ROHIMULLAH BIN H. NAROJI 3.SYEHAN AUNILLAH BIN H. NAROJI |
1.SITI NURJANAH ALIAS NUNUNG BINTI H. NAROJI 2.SAPKUMAR TAMPUBOLON |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3221/Pdt.G/2025/PA.Sbg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------
2. Menetapkan Almh. Naroji telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024, Keterangan Kematian Nomor : 400.8.2.6/21/ks/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kihiyang, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang tertanggal 14 Mei 2025; --------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan Penggugat I yang mewakili anak yang masih dibawah umur yang Bernama M. Luthfi Fatulah Bin H. Naroji, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat I adalah ahli waris dari Alm. Naroji:----------------------------------------------
4. Menyatakan harta selama perkawinan antara Penggugat I dengan Alm. Naroji Bin Salcim sebagai Harta Bersama, berupa :
HARTA TIDAK BERGERAK
4.1. Sebidang tanah Sawah berdasarkan Ajb No. 124/JB/1985 serta Surat Pemberithuan Pajak NOP : 32150700100150022, seluas 4.691 M2 (empat ribu enam ratus Sembilan puluh satu meter persegi) atas nama Ny. Nurjanah terletak di Dusun Kunir Kel/Desa Simpar Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Sawah H. Imam
- Sebelah Timur : Sawah H. Baro’ah
- Sebelah Selatan : Sawah Sadiah
- Sebelah Barat : Sawah Nudin
4.2. 1 (satu) Bidang Tanah yang Terletak di Dusun Krajan RT 003 RW 001 Desa Kihiyang Kecamatan Binong Kabupaten Subang, seluas 196 m2 (seratus Sembilan puluh enam meter persegi) dengan NOP 3215104000301002010, dengan batas – batas:
- Sebelah Utara : Ayo Haryono (Alm)
- Sebelah Timur : Karjam
- Sebelah Selatan : Sungai
- Sebelah Barat : Hj. Minih
5. Menetapkan 1/2 (setengah) dari Harta Bersama sebagaimana tersebut dalam Petitum 4.1. dan 4.2 diatas sebagai bagian dari Penggugat.;-------------------------
6. Menyatakan tidak sah,dan batal demi hukum transaksi jual beli antara Almarhum Naroji Bin Salcim dengan T II;---------------------------------------------------
7. Menetapkan 1/2 (setengah) dari Harta Bersama yang menjadi bagian hak Alm. Naroji Bin Salcim tersebut dalam Petitum 4.1. dan .2. diatas menjadi harta warisan yang harus dibagi kepada Ahli Waris. Dengan bagian masing-masing :
7.1. Riyan Rohimullah Bin H. Naroji (Penggugat II);
7.2. Syehan Aunillah Bin H. Naroji (Penggugat III)
7.3. M. Luthfi Fatulah Bin H. Naroji
7.4. Siti Nurjanah alias Nunung Binti H. Naroji (Tergugat I).
8. Meletakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa harta a quo tersebut di atas.;-----------------------------------------------------------------------------------
9. Memerintahkan Tergugat II agar menyerahkan bagian Para Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang dan atau dijual dan atau dilelang dan hasilnya dibagi sesuai bagianya masing-masing.;-----------------------------------------------------------------------------------
10. Membebankan Biaya Perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
