Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
442/Pdt.G/2020/PA.Sbg 1.H.Rasdi bin Daja
2.Hj Tarmi binti Suparta
H.Tata bin H. Gajali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 442/Pdt.G/2020/PA.Sbg
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.Rasdi bin Daja
2Hj Tarmi binti Suparta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anwar Nurjali, S.H.H.Rasdi bin Daja
2Anwar Nurjali, S.H.Hj Tarmi binti Suparta
3Soji Sonjana,S.H., M.H. Kes., C.L.IH.Rasdi bin Daja
4Soji Sonjana,S.H., M.H. Kes., C.L.IHj Tarmi binti Suparta
Tergugat
NoNama
1H.Tata bin H. Gajali
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan penggugat ;
  2. Menetapkan sebagai ahli ahli waris dari almarhumah Ika Kartika bin H. Rasdi adalah :
    1. Tata bin H. Gajali                          : (Suami Almarhumah)
    2. H.Rasdi bin Daja (alm)                            : (Ayah Almarhumah)               
    3. Hj Tarmi binti Suparta (alm)           : (Ibu Almarhumamah
    4. Lutfi Taufiq Hidayat bin Tata Gojali         : (Anak Laki-laki Almarhumah)
    5. Khaila Nurul Faida binti Tata Gojali        : (Anak Perempuan Almarhumah)
    6. Rafi Rizqi Al. Ghozali Tata Gojali    : (Anak Laki-laki Almarhumah
  3. Menetapkan sebagai harta warisan dari almarhumah Ika Kartika bin H. Rasdi berupa :
  1. Sebidang tanah  berupa sawah seluas 11.000 M2  (sebelas ribu meter persegi) di Desa Pamanukan Sebrang, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagaimana setifikat hak milik No. 171 atas nama Ika Kartika dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Selokan

Sebelah Barat: Tanah milik adat

Sebelah Selatan: Tanah milik adat

  1. Sebidang tanah  dan bangunan seluas 45 M2  (empat puluh lima meter persegi)  di Desa Pamanukan mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagaimana setifikat hak milik No. 183 atas nama Ika Kartika dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah milik adat

Sebelah Barat: Jalan/selokan

Sebelah Selatan: Tanah sertifikt No. 182 (1856/1991)

  1. Sebidang tanah berupa sawah seluas 5430 (lima ribu empat ratus tiga puluh meter persegi) di Desa Pamanukan Sebrang, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagaimana setifikat hak milik No. 169 atas nama Ika Kartika dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah milik adat

Sebelah Barat: Tanah milik adat

Sebelah Selatan: Tanah milik adat

  1. Sebidang tanah berupa sawah seluas 7.950 M2  (tujuh ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) di Desa Pamanukan Sebrang, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagaimana setifikat hak milik No. 170 atas nama Ika Kartika dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah milik adat

Sebelah Barat: Tanah milik adat

Sebelah Selatan: Tanggul

  1. Sebidang tanah berupa sawah  seluas 4575 M2  (empat ribu lima ratus tujuh puluh lima meter persegi) di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagaimana setifikat hak milik No. 453 atas nama Ika Kartika dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah milik adat

Sebelah Barat: Tanah milik adat

Sebelah Selatan: Tanah Milik Adat

  1. Sebidang tanah  dan bangunan seluas 112 M2  (serratus dua belas meter persegi) di Desa Sekejati, Kecamatan Margacinta, Kota Bandung, Jawa Barat, sebagaimana setifikat hak milik No. 1232 atas nama Ika Kartika dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: BangunanNo. sertifkat 2478

Sebelah Barat: Jalan

Sebelah Selatan: BangunanNo. sertifkat 2480

  1. Sebidang tanah dan bangunan seluas 160 M2  (serratus enampuluh meter persegi)  di Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagaimana setifikat hak milik No. 166  atas nama Ika Kartika dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Gang

Sebelah Barat: Gang

Sebelah Selatan: Tanah H. Kosim

  1. Sebidang tanah berupa sawah seluas 17.420 M2  (tujuh belas ribu empat ratus duapuluh puluh meter persegi) di Desa Pamanukan Sebrang, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagaimana setifikat hak milik No. 160 atas nama Ika Kartika dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah milik adat

Sebelah Barat: Tanah milik adat

Sebelah Selatan: Selokan

  1. Sebidang tanah dan bangunan seluas 235 M2  (duaratus tiga puluh lima meter persegi)  di Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagaimana setifikat hak milik No. 184  atas nama Ika Kartika dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah milik Adat

Sebelah Barat: Jalan/Selokan

Sebelah Selatan: Jalan/Selokan

  1. Sebidang tanah dan bangunan seluas 216 M2  (duaratus enaam belas meter persegi)  di Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagaimana setifikat hak milik No. 600  atas nama Ika Kartika dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Gang

Sebelah Barat: Rumah No. 00697

Sebelah Selatan: Rumah No. 00678

  1. Sebidang tanah dan bangunan  seluas 8460 M2  (delapan ribu empat ratus enam puluh meter persegi) di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagaimana setifikat hak milik No. 77 atas nama Hajjah Siti Sariyah dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Selokan

Sebelah Barat: Tanah milik adat

Sebelah Selatan: Jalan Desan

  1. Sebidang tanah dan bangunan  seluas 284 M2  (duaratus delapan puluh empat meter persegi) di Desa Pamanukan yang sekerang Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagaimana setifikat hak milik No. 460 atas nama Hajjah Siti Sariyah yang telah dibagi dan dialihkan hak kepemilikannya melalui Akta Pembagian Hak Bersama No. 67 tahun 2007 Kepada Ika Kartika sebagai pemilik tunggal dihadapan Pejabat Pebuat Akta Tanah (PPAT) bernama Asep Sucipto, SH dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Jalan Desa

Sebelah Barat: Tanah Kamir

Sebelah Selatan: Jalan Gang

  1. Sebidang tanah Berupa sawah  seluas 9.280 M2  (Sembilan ribu dua ratus delapan puluh meter persegi) di Desa Pamanukan Sabrang, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagaimana setifikat hak milik No. 37 atas nama Kasim Bin Daim yang telah dibagi dan dialihkan hak kepemilikannya melalui Akta Pembagian Hak Bersama No. 69 tahun 2007 Kepada Ika Kartika sebagai pemilik tunggal dihadapan Pejabat Pebuat Akta Tanah (PPAT) bernama Asep Sucipto, SH dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Sawah Aroh

Sebelah Barat: Sawah haji Kosim

Sebelah Selatan: Selokan

  1. Sebidang tanah Berupa sawah  seluas 8.040 M2  (delapan ribu empat puluh meter persegi) di Desa Pamanukan Sabrang, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagaimana setifikat hak milik No. 33 atas nama Kasim Bin Daim yang telah dibagi dan dialihkan hak kepemilikannya melalui Akta Pembagian Hak Bersama No. 70 tahun 2007 Kepada Ika Kartika sebagai pemilik tunggal dihadapan Pejabat Pebuat Akta Tanah (PPAT) bernama Asep Sucipto, SH dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Sawah Acang

Sebelah Barat: Sawah haji Kosim

Sebelah Selatan: Selokan

  1. Sebidang tanah Berupa sawah  seluas 11.690 M2  (sebelas ribu enam ratus Sembilan puluh meter persegi) di Desa Pamanukan Sabrang, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagaimana setifikat hak milik No. 166 atas nama Hajjah Siti Sariyah yang telah dibagi dan dialihkan hak kepemilikannya melalui Akta Pembagian Hak Bersama No. 71 tahun 2007 Kepada Ika Kartika sebagai pemilik tunggal dihadapan Pejabat Pebuat Akta Tanah (PPAT) bernama Asep Sucipto, SH dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah milik adat

Sebelah Barat: Tanah milik adat

Sebelah Selatan: Selokan

  1. Sebidang tanah Berupa sawah  seluas 3.800 M2  (tiga ribu delapan ratus meter persegi) di Desa Pamanukan Sabrang, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagaimana setifikat hak milik No. 167 atas nama Hajjah Siti Sariyah yang telah dibagi dan dialihkan hak kepemilikannya melalui Akta Pembagian Hak Bersama No. 72 tahun 2007 Kepada Ika Kartika sebagai pemilik tunggal dihadapan Pejabat Pebuat Akta Tanah (PPAT) bernama Asep Sucipto, SH dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah milik adat

Sebelah Barat: Tanah milik adat

Sebelah Selatan: Selokan

  1. Sebidang tanah Berupa sawah  seluas 3.770 M2  (tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi) di Desa Pamanukan Sabrang, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagaimana setifikat hak milik No. 168 atas nama Hajjah Siti Sariyah yang telah dibagi dan dialihkan hak kepemilikannya melalui Akta Pembagian Hak Bersama No. 74 tahun 2007 Kepada Ika Kartika sebagai pemilik tunggal dihadapan Pejabat Pebuat Akta Tanah (PPAT) bernama Asep Sucipto, SH dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah milik adat

Sebelah Barat: Tanah milik adat

Sebelah Selatan: Selokan

  1. Menetapkan Pembagaian ahli waris menurut ketentuan Hukum Islam;
  2. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Klas IA  Subang berpendapat lain, mohon   Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak