| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2.Menetapkan merubah nama dalam Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 109/46/V/94, tertanggal 19 Mei 1994 yang sebelumnya tertulis diantaranya:
-Tempat Tanggal lahir Pemohon I, Karawang 22 tahun, diubah menjadi Subang 25 Mei 1974;
-Nama Pemohon II “AENI BINTI RAKIM” diubah menjadi “ERNAYANTI BINTI RAKIM”;
3.Memerintakan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Urusan Agama Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang;
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum; |