INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1371/Pdt.G/2022/PA.Sbg | 1.Ai Yuhaenah BA binti Endang Romli 2.Muhammad Sudrajat bin Endang Romli 3.Lilis Rosidah binti Endang Romli 4.Aep Syamsu bin Endang Romli 5.E. Komariah binti Endang Romli 6.Nining Laela Ningsih binti Endang Romli 7.Agus Kamal Jaelani bin Endang Romli |
1.Asih Suarsih binti Udin Mahpudin 2.Drs. Supriatna Adikusmana bin Endang Romli |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Apr. 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1371/Pdt.G/2022/PA.Sbg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Apr. 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Gugatan Perlawanan Para Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan ;
3. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar dan beritikad yang baik ;
4. Menyatakan bahwa Para Pelawan sebagai ahli waris yang sah dari Alm. Bapak Endang Romli dan Almh. Ibu N. Romlah yang berhak atas tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di perumahan BTN Puskopad Blok C Nomor 65 Sukajaya, RT.058/RW.017 Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dengan batas-batas:
Utara : Tanah Farid
Selatan : Jalan Gang
Timur : Tanah Didit
Barat : Jalan Gang
5. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Agama Subang untuk mengangkat kembali sita jaminan objek tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 5170/1996, luas 117 M2 atas nama N. Romlah tertanggal 27 September 2021;
6. Menangguhkan dan menggugurkan pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Subang No.2/Eks.Put/2022/PA.Sbg;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding;
8. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
